Pemberitahuan tentang pengiriman terbatas dan pengangkutan produk rokok elektronik, vape, nikotin untuk rokok elektronik, dll.

2022-11-24

Pada tanggal 23 November, Administrasi Monopoli Tembakau Negara mengeluarkan pengumuman resmi, menetapkan pengumuman yang relevan tentang pengiriman terbatas dan pengangkutan produk rokok elektronik, vape, dan nikotin untuk rokok elektronik ke luar lokasi.

Diantaranya, batas ekspresnya adalah sebagai berikut:

Batasan pengiriman produk rokok elektrik adalah: 2 buah peralatan merokok; 6 buah pod rokok elektrik (aerosol cair) atau produk yang dijual bersama dengan pod dan peralatan merokok (termasuk rokok elektrik sekali pakai, dll.), dan total volume e-liquid tidak boleh melebihi 12ml.

Batas pengiriman e-liquid dan vape lainnya serta nikotin untuk rokok elektrik adalah 12ml per buah.

Mengirimkan perangkat rokok, pod rokok elektrik (aerosol cair), produk yang dijual bersama dengan pod dan perangkat rokok (termasuk rokok elektrik sekali pakai, dll.), e-liquid dan aerosol lainnya, serta nikotin untuk rokok elektrik, setiap orang adalah dibatasi satu item per hari. Pengiriman berulang kali tidak diperbolehkan.

Standar portabilitas adalah sebagai berikut:

Tidak boleh ada lebih dari 6 alat merokok; tidak lebih dari 90 kartrid rokok elektronik (alat penyemprot cair), dan tidak lebih dari 90 produk (termasuk rokok elektronik sekali pakai, dll.) yang dijual bersama dengan kartrid dan alat pengasapan. Nikotin tidak boleh melebihi 180ml.
We use cookies to offer you a better browsing experience, analyze site traffic and personalize content. By using this site, you agree to our use of cookies. Privacy Policy