Pemberitahuan tentang pengiriman terbatas dan pengangkutan produk rokok elektronik, vape, nikotin untuk rokok elektronik, dll.
Pada tanggal 23 November, Administrasi Monopoli Tembakau Negara mengeluarkan pengumuman resmi, menetapkan pengumuman yang relevan tentang pengiriman terbatas dan pengangkutan produk rokok elektronik, vape, dan nikotin untuk rokok elektronik di luar lokasi.
Di antara mereka, batas ekspres adalah sebagai berikut:
Batas pengiriman produk rokok elektrik adalah: 2 buah alat merokok; 6 buah pod rokok elektrik (aerosol cair) atau produk yang dijual dalam kombinasi dengan pod dan peralatan merokok (termasuk rokok elektrik sekali pakai, dll.), dan total volume e-liquid tidak boleh melebihi 12ml.
Batas pengiriman untuk e-liquid dan vape lainnya serta nikotin untuk rokok elektrik adalah 12ml per buah.
Mengirim perangkat merokok, pod rokok elektrik (aerosol cair), produk yang dijual dalam kombinasi dengan pod dan perangkat merokok (termasuk rokok elektrik sekali pakai, dll.), cairan elektrik dan aerosol lainnya, serta nikotin untuk rokok elektrik, setiap orang terbatas pada satu item per hari. Beberapa pengiriman tidak diperbolehkan.
Standar untuk portabilitas adalah sebagai berikut:
Tidak boleh ada lebih dari 6 perangkat merokok; tidak lebih dari 90 kartrid rokok elektronik (alat penyemprot cair), dan tidak lebih dari 90 produk (termasuk rokok elektronik sekali pakai, dll.) yang dijual dalam kombinasi dengan kartrid dan alat merokok. Nikotin tidak boleh melebihi 180ml.